Tuntutan 'Gak Sengaja' Pelaku Kasus Novel Baswedan

Admin - 2020-06-15

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto bersama beberapa tokoh menyambangi kediaman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan di Jakarta Utara pada hari Minggu, 14 Juni 2020.
 
Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada Novel terkait tuntutan ringan 1 tahun penjara yang diberikan jaksa kepada dua pelaku yang menyiram wajahnya.

Di media sosial telah viral tagar "gak sengaja" karena salah satu pertimbangan jaksa pada persidangan mengatakan kalau kedua pelaku tidak sengaja melakukan penyiraman yang mengenai wajah Novel. Para netizen menganggap tuntutan ini sudah mencederai rasa keadilan.

Menurut Bambang Widjojanto atau kerap disebut BW, tuntutan ini menguatkan dugaan bahwa peradilan dua terdakwa, Abdul Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, mengada-ngada. "Seolah-olah sandiwara ini beneran. Kan yang mesti dicari master mind-nya peradilan itu," kata BW, sapaan akrabnya, usai pertemuan dengan Novel.

Meski memang tuntutan 1 tahun penjara yang dituntut oleh jaksa pasda Abdul dan Ronny tergolong rendah, namun BW mengatakan perdebatan seharusnya tak di ranah itu. Seharusnya yang dicari adalah sosok di balik perintah penyerangan kepada Novel.

Banyak pihak yang sejak awal memang meragukan Abdul dan Ronny sebagai pelaku sebenarnya penyerangan Novel. BW menilai hal ini sebagai bentuk proses pembohongan publik yang besar. Ia mengatakan satu Indonesia telah dibohongi oleh proses peradilan."Bukan tuntutannya mengada-ngada, tapi peradilannya mengada-ngada," kata BW.

Sumber: Tempo.com

.