Nadiem Minta Pemda Tindak Tegas Sekolah yang Minta Siswi Nonmuslim Berhijab

Admin - 2021-01-26

Menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud), bapak nadiem makarim, angkat bicara soal kasus siswi non-muslim di padang, sumatera barat (sumbar), diminta memakai jilbab. Nadiem meminta pemerintah daerah (pemda) setempat memberikan sanksi tegas ke para pihak yang terlibat.

Nadiem menekankan aturan seragam sekolah harus tetap menghormati siswa dalam menjalankan keyakinannya masing-masing. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 3 ayat 4 peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah peserta didik.

"maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," imbuhnya.

Lebih lanjut, nadiem menyebut kasus siswi nonmuslim di padang diminta berjilbab merupakan bentuk intoleransi. Mantan ceo gojek itu menilai aturan siswi nonmuslim memakai jilbab itu melanggar undang-undang (uu). "hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan uu, melainkan juga nilai-nilai pancasila dan kebhinekaan," tegasnya.

Nadiem menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah di padang yang membuat aturan siswi nonmuslim harus berhijab. Dia mengapresiasi gerak cepat pemda setempat dalam menangani kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, aturan siswi nonmuslim tetap harus berhijab berlaku di smkn 2 padang. Elianu hia, orang tua siswi smkn 2 padang yang merasa keberatan dengan aturan pemakaian jilbab di sekolah itu menyurati presiden, mendikbud, dan komnas ham. Melalui kuasa hukumnya, mendrofa, elianu meminta agar tidak ada institusi pendidikan di indonesia yang mengharuskan siswi nonmuslim mengenakan jilbab atau seragam dengan identitas muslim.

.