Bobby Segel Mal Centre Point Gegara Nunggak Pajak Rp 56 Miliar

Admin - 2021-07-12

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menyegel gedung Mal Centre Point Medan. Penyegelan dilakukan lantaran pusat perbelanjaan tersebut tidak membayar pajak.

Jumat (9/7/2021), puluhan petugas yang dipimpin Kasatpol PP Medan, Sofyan, lebih dulu tiba di Mal Center Point yang terletak di Jalan Jawa. Petugas meminta para pengunjung segera keluar dari gedung tersebut dengan alasan akan segera ditutup.

Tak lama kemudian, Bobby Nasution, bersama Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Kapolrestabes Medan, serta Dandim 0201/BS tiba di Centre Point. Bobby bersama rombongan langsung menyegel pintu masuk gedung tersebut.

"Ingin saya sampaikan ini bukan tiba-tiba, ingin saya sampaikan berkali-kali, saya tekankan ini bukan tiba-tiba, ini bukan tidak ada komunikasi, ini bukan tidak ada pembicaraan sebelumnya," kata Bobby Nasution.

Bobby mengatakan dia telah meminta jajarannya mendata semua pihak yang tak membayar pajak di Medan. Dia mengatakan telah ada MoU terkait pajak Centre Point, tapi tidak ada tindak lanjut.

"Ini sudah kita berulang kali saya sampaikan, terkhusus di jajaran kita ini selalu kita minta bagaimana pendataan yang berikutnya terakhir kali ini juga bukan hanya di masa periode saya, sebelum-sebelumnya sudah dilakukan dan melakukan komunikasi bahkan sempat ada MoU, antara PT KAI dan PT ACK namun MoU sudah kedaluwarsa, sudah memakan waktu 2 tahun, diberi kesempatan tapi sudah kedaluwarsa dan tidak ada tindak lanjutnya," sebut Bobby.

Bobby mengatakan pihaknya meminta hak Pemko Medan segera ditunaikan oleh pengelola gedung mal itu. Bobby meminta pajak Rp 56 miliar dibayar.

"Kami Pemko Medan hari ini hanya meminta hak kami yang seharusnya kalau ini ada pembayaran pajak itu sebesar Rp 56 miliar. Ini karena sudah diminta hitung ulang, ayo sama-sama kita hitung ulang sudah dihitung ulang. Awalnya dari Rp 80-an miliar, karena hitungannya itu ada 300 ribuan, dihitung ulang PPATK meminta dihitung ulang, kita hitung ulang keluarlah hitungan ulang itu luasannya sekitar 216 ribuan meter total utangnya jadinya Rp 56 miliar," sebut Bobby.

Bobby mengatakan pihaknya telah mengelar rapat pada 7 Juni 2021 dan menyepakati pembayaran dilakukan pada 7 Juli. Namun, sampai waktu yang ditentukan, Pemko Medan belum menerimanya.

"Terakhir kita rapat tanggal 7 Juni, dihadiri oleh petugas KPK, Kajari Medan, PT KAI, PT ACK, dan Pemko Medan disepakati saat itu jelas di situ 7 Juli, satu bulan dari rapat itu, PT ACK wajib membayarkan kewajibannya. Namun sampai tanggal 7 Juli, belum kita terima," ujar Bobby.

"Jadi sekarang, memberi kesempatan pada pihak pengelola ACK kita kasih waktu 3 hari lagi. Kita lakukan penyegelan, kita lakukan penutupan 3 hari ke depan kalau memang kesepakatan bisa kita lakukan hari Senin akan kita buka lagi," ujar Bobby.

Bobby menegaskan tidak boleh ada aktivitas apa pun jika belum ada pembayarannya. Jika nantinya tidak dibayarkan, dia akan mengambil langkah sesuai peraturan yang ada.

"Tidak boleh ada aktivitas selagi ini belum ada kesepakatan bagaimana pembayarannya. Jangan hanya pokoknya, karena ini dendanya juga harus dibayar. Karena kalau dendanya nggak dibayar kami yang salah selaku Pemerintah Kota Medan," ucap Bobby.

Sumber: Detik.com

.