Isu Biaya Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Medan

Admin - 2017-09-05

Sekretariat DPRD Medan dan beberapa anggota dewan membantah isu biaya perjalanan dinas fiktif DPRD Medan yang beredar di lingkup DPRD dan kalangan wartawan. Hal tersebut kemudian dikonfirmasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut. Namun Humas BPK Sumut Heryando tak mengingat rinci laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2016.

Apabila ada temuan perjalanan fiktif tersebut benar maka seluruh nama anggota dewan yang tercantum wajib mengembalikan uang negara maksimal 60 hari sejak LHP diterima oleh DPRD Medan. Jika tidak, BPK akan merekomendasikan temuan tersebut kepada aparat hukum. Sekadar informasi, BPK Sumut menyelesaikan LHP pada 5 juli 2017 dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Opini WDP dua kali berturut-turut diterima Pemko Medan.

 

Source:  tribunnews.com

Baca Juga : Jasa Website Bandung, Jasa Seo Bandung

.